Tetap terkini dengan wawasan bisnis kami, tips ahli, dan berita industri. Tingkatkan pengetahuan Anda dengan tren dan strategi terbaru untuk kesuksesan bisnis.
Waktu Publikasi Selasa, 01 November 2022 | Terakhir Diperbarui lebih dari 2 tahun yang lalu
Press Release
Jakarta, 1 November 2022 - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berupaya mematikan siaran TV analog di seluruh wilayah Indonesia tepat waktu, yakni batas akhirnya pada 2 November 2022. Batas paling lambat implementasi Analog Switch Off (ASO) itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bertempat di Hotel Akmani, Jasnita bersama Kominfo RI, melaksanakan bimbingan teknologi dalam rangka persiapan ASO besok, 2 November 2022. Sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja ASO dilakukan dengan mematikan TV analog pada 2 November untuk seluruh Indonesia. Adapun saat ini, Kominfo telah membuka posko bantuan set top box gratis tetapi tidak hadir secara fisik, melainkan berbentuk online. Dalam hal ini, PT Jasnita Telekomindo, Tbk. sebagai perusahan telekomunikasi, turut mengambil bagian dalam membantu Kominfo dengan meng-handle Contact Centre 159, sehingga warga yang belum mendapatkan bantuan dapat menghubungi kontak layanan melalui nomor telepon 159 atau chat bot WhatsApp di nomor 08118202208.
Sehingga dengan adanya implementasi ini, diharapkan pada tanggal 2 November 2022, masyarakat dapat menikmati siaran digital yang lebih jernih, lebih bersih, lebih tinggi kualitasnya dan lebih banyak kanal-kanalnya.
Direksi
PT Jasnita Telekomindo Tbk.