Tetap terkini dengan wawasan bisnis kami, tips ahli, dan berita industri. Tingkatkan pengetahuan Anda dengan tren dan strategi terbaru untuk kesuksesan bisnis.
Waktu Publikasi Senin, 28 November 2022 | Terakhir Diperbarui lebih dari 2 tahun yang lalu
Layanan Panggilan Darurat 112 sudah digunakan sejak tahun 2015 di Indonesia. Karena melihat banyaknya situasi darurat yang dialami masyarakat Indonesia, pemerintah berinisiatif untuk membuat satu nomor darurat khusus yang mudah diingat dan dapat terintegrasi dengan seluruh petugas darurat seperti kepolisian, ambulans, pemadam kebakaran, dan sebagainya.
Metode yang dipakai oleh pemerintah dalam panggilan 112 ini adalah secara desentralisasi, dimana nantinya setiap petugas darurat akan terintegrasi dalam satu nomor panggilan darurat yaitu 112, kemudian jika ada masyarakat yang menelepon nomor tersebut nantinya petugas call center 112 akan menyalurkan kepada setiap instansi kegawat daruratan yang masyarakat tersebut butuhkan.
Pada awalnya, nomor panggilan darurat 112 ini diluncurkan oleh Kemenkominfo Melalui Direktorat Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika. Tujuannya adalah untuk digunakan sebagai wadah masyarakat dalam melakukan pengaduan keadaan darurat seperti 911 di Amerika Serikat. Nantinya masyarakat dapat menggunakan nomor 112 untuk segala keadaan darurat yang mereka alami.
Sebenarnya jika tidak ada nomor telepon darurat 112, masyarakat juga dapat menghubungi petugas-petugas darurat melalui nomornya masing-masing. Contohnya jika masyarakat membutuhkan Penegak Hukum dan aparat Kepolisian, mereka dapat menghubungi nya melalui nomor 110, kemudian jika masyarakat membutuhkan Pemadam Kebakaran, dapat menghubungi melalui nomor 113, Basarnas di nomor 115, Ambulan atau Kemenkes di nomor 119, dan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) di nomor 117.
Tetapi ketika masyarakat berada didalam keadaan darurat, pastinya mereka bingung dan panik harus menghubungi siapa dan kemana. Oleh karena itu pemerintah di Indonesia membuat satu nomor tunggal untuk dapat dihubungi oleh masyarakat Indonesia pada saat mereka mengalami berbagai macam keadaan darurat.
Nomor telepon darurat 112 ini dapat diakses oleh masyarakat jika Pemerintah Kota wilayah tersebut sudah melakukan kontrak untuk memiliki panggilan 112 di Kabupaten atau Kota tersebut. Jasnita Telekomindo adalah penyedia Layanan Panggilan Darurat 112 yang sudah bekerjasama dengan 79 kota di seluruh Indonesia untuk Layanan Panggilan Darurat 112.
Adapun Layanan Panggilan Darurat 112, merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Kementerian Kominfo RI melalui UU Nomor 10 tahun 2016, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib memiliki sarana Layanan Panggilan Darurat 112. Pentingnya 112 untuk diaktifkan di berbagai Kota dan Kabupaten untuk mempercepat penanggulangan keadaan darurat.
Melalui PT Jasnita Telekomindo, pemerintah kota maupun kabupaten dapat membangun layanan 112 di wilayahnya. Hal ini dikarenakan Kominfo telah mempercayakan penyediaan layanan 112 kepada Jasnita, dan menyerahkan pelaksanaannya sesuai keadaan maupun kebutuhan masing-masing kota kabupaten.