Tetap terkini dengan wawasan bisnis kami, tips ahli, dan berita industri. Tingkatkan pengetahuan Anda dengan tren dan strategi terbaru untuk kesuksesan bisnis.
Waktu Publikasi Kamis, 24 November 2022 | Terakhir Diperbarui lebih dari 2 tahun yang lalu
Press Release
Pada Senin 21 November 2022 pukul 13.21, kota Cianjur dan sekitarnya dilanda gempa bumi berkekuatan 5,6 Magnitudo. Korban berjatuhan akibat adanya gempa bumi tersebut. Sampai Selasa 22 November 2022 telah tercatat 151 korban hilang dan masih dalam tahap pencarian, kemudian 1.083 korban luka-luka, dan 268 korban meninggal dunia.
Sampai saat ini Kapolri menyampaikan pihaknya akan memfokuskan untuk mengevakuasi korban-korban akibat bencana alam ini. Pasalnya masih banyak korban-korban hilang yang sampai saat ini belum ditemukan. Selain itu, setelah diguncang 5.6 Magnitudo, wilayah kota Cianjur juga mendapat gempa susulan dengan kekuatan sebesar 2.8 Magnitudo sampai 161 kali gempa susulan.
Dari adanya gempa tersebut seluruh rumah sakit di kota Cianjur mengalami ledakan pasien. Oleh karena itu Kapolri memerintahkan pusat kedokteran dan Kesehatan untuk mengirimkan petugas medis dan juga mengerahkan brigade khusus untuk menangani korban gempa di Cianjur. Proses penyelamatan dan evakuasi korban gempa terus dilakukan sampai saat ini, melalui posko-posko yang didirikan di wilayah Cianjur.
Dengan adanya 112, masyarakat dapat meminta bantuan meskipun berada di area yang terisolasi, karena bebas pulsa dan dapat dilakukan meskipun tidak ada sim card, atau provider sedang dalam gangguan.
Pasalnya, beberapa jaringan maupun infrastruktur telekomunikasi terdampak gempa di Cianjur. Namun karena 112 tetap dapat terhubung dengan baik, sehingga bantuan dapat segera dikirimkan secepat mungkin.
Jasnita Telekomindo sebagai penyedia layanan panggilan darurat 112 yang sudah bekerjasama dengan 79 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia untuk layanan panggilan darurat 112. Proses dari panggilan darurat ini juga sangat efektif jika terjadi bencana darurat di wilayah tersebut. Nomor Panggilan Darurat 112 juga telah terintegrasi ke nomor kedaruratan lainnya, seperti 118/119 ambulance, 115 untuk Basarnas, 129 untuk posko bencana alam, dll. Laporan kedaruratan akan diterima oleh Agent 112 dan diproses dan diteruskan untuk pengambilan tindakan oleh instansi terkait.
Adapun Layanan Panggilan Darurat 112, merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh Kementrian Kominfo RI melalui UU Nomor 10 tahun 2016, bahwa Pemerintah Daearah Kabupaten/Kota wajib memiliki sarana layanan panggilan darurat 112. Pentingnya 112 untuk diaktifkan di berbagai kota dan kabupaten untuk mempercepat penanggulangan keadaan darurat.
Direksi PT Jasnita Telekomindo Tbk.