Mengubah kembali pengalaman pelanggan Anda dengan solusi Jasnita CX.
Waktu Publikasi : Minggu, 07 Juli 2024 | Terakhir Diperbarui 12 bulan yang lalu
Kabupaten Banggai salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Tengah, Indonesia, saat ini telah turut serta dalam memenuhi kewajiban Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, dengan mengaktifkan Layanan Panggilan Darurat 112. Dengan aktifnya layanan ini, Kabupaten Banggai menjadi kota ke-100 yang telah dilayani oleh PT Jasnita Telekomindo Tbk. dalam layanan 112. Layanan panggilan darurat 112 pada kesempatan ini, diresmikan oleh Bupati Banggai Bapak Ir. H. Amirudin. Turut hadir juga selaku perwakilan dari PT Jasnita Telekomindo Tbk, Direktur Komersial PT Jasnita Telekomindo Tbk., Ibu Sri Akhadah.
Layanan Panggilan Darurat 112, merupakan wujud implementasi Smart City melalui pilar Smart Government. Dalam layanan ini, Pemerintah hadir melayani Masyarakat dalam kondisi kedaruratan, yang berbasis elektronik. Selain itu, layanan ini merupakan wujud dari pilar Smart Living, karena Masyarakat akan semakin cerdas dalam kondisi darurat, dengan menelpon 112. Nomor Panggilan Darurat 112 juga telah terintegrasi ke nomor kedaruratan lainnya, seperti 118/119 ambulance, 115 untuk Basarnas, 129 untuk posko bencana alam, dll. Laporan kedaruratan akan diterima oleh Agent 112 dan diproses dan diteruskan untuk pengambilan tindakan oleh instansi terkait. Dengan adanya 112, masyarakat dapat meminta bantuan meskipun berada di area yang terisolasi, karena bebas pulsa dan dapat dilakukan meskipun tidak ada sim card, atau provider sedang dalam gangguan.
PT Jasnita Telekomindo Tbk.
Direksi